·
Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum
adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum
menurut para ahli :
Menurut Tullius Cicerco
(Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi
yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh
dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang
tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Thomas Hobbes dalam “
Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan
perintahnya kepada orang lain.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Hukum merupakan himpunan
petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena
itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala
peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
Mochtar Kusumaatmadja
dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang
memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah
dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula
mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum
itu dalam kenyataan.
·
Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Agar hukum itu
dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T.
Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat
perintah dan/atau larangan.
b. Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang
berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
·
Pidana pokok:
1. pidana
mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
·
Pidana tambahan:
1. pencabutan
hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat
bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan
hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
·
Sumber-sumber Hukum
1.Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau
dari berbagai sudut, yaitu:
· Sudut Ekonomi
· Sudut Sejarah
· Sudut Sosiologi
· Dll.
2. Sumber-sumber hukum formal,yaitu:
· Undang-undang (Statute)
· Kebiasaan (Custom)
· Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
· Traktat (Treaty)
· Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
·
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli :
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah
merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi
yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
·
Tugas Utama Negara
1. Mengatur dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
·
Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya:
a. Hukum
Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan
(Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat,
berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum
Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
1. Hukum
Tertulis (Statue Law), hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
2. Hukum Tak
Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
1. Hukum Nasional;
berlaku dalam suatu negara
2. Hukum
Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Lokal;
berlaku di suatu daerah tertentu
4. Hukum asing ;
berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
1.
Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada
suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2.
Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang
akan datang
3. Hukum
Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang
berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya
:
1. Hukum
Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan
larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2. Hukum Formil :
cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum
acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut Sifatnya:
1. Hukum yang
memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga
memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2. Hukum
Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Menurut wujudnya
1.
Hukum
Objektif, dalam suatu
negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2.
hukum
Subjektif, timbul dari
hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
1. Hukum Privat
(Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik
(Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya
atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan)
·
Sifat-sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda
dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
·
Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting
dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
yaitu
1.
Negara Kesatuan dan;
2.
Negara Serikat.
1.
Negara Kesatuan Adalah negara yang kekuasaan
untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara
yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik
kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu
UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara
kesatuan ada 2 (dua) macam :
1.
Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
2.
Negara kesatuan sistem Desentralisasi.
Negara
Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja
semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa
Hitler.
Negara
Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus
sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya
didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah
tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah
berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan
pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
2.
Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan
pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan
kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam
negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1.
Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah
federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri,
keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2.
Pemerintah negara bagian : Di dalam negara
serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar,
Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara
serikat : AS, Australia ,
Kanada, Swiss, Indonesia
masa KRIS 1949.
·
Unsur-unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht,
unsur-unsur negara adalah:
·
Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/
daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
·
Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1. Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi
dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya,
semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara
adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu
negara dapat berupa:
·
Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan,
lembah
·
Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar
kawat berduri, parit
·
Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang
dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu
negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut
laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Tidak ada ketentuan dalam hukum
internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara.
Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada
umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia .
Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia ), bahkan 200 mil laut (El Salvador ).
Batas laut Indonesia
sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi
Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di
Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala
sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut,
aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat
tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan
dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan
sebagai berikut:
1. Batas laut
teritorial
Setiap negara berdaulat atas
lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus
yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona
bersebelahan
Di luar batas laut teritorial
sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di
dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum
pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan
ketertiban negara.
3. Batas Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu
engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah
ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan
menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta
melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di
atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas
benua
Landas benua adalah wilayah
lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini
negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban
membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di
atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu
negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat
dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian
Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara
berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut
perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan
di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan
internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan
transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan
Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa
dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua
negara dan tujuan perdamaian.
4)
Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai
wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara
lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara,
kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara
tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan
diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada
di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating
island) berbendera Indonesia
berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people;
Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu
masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari
keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara
juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan
istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis.
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama,
misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut
Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang dipersatukan
oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan
sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan
lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa
tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat
istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses
pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen,
banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama
kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan
cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
Beberapa pandangan tentang
pengertian bangsa:
·
Otto Bauer berpendapat bahwa
bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani
rakyat.
·
Kranenburg dalam bukunya “Allgemeine
Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
·
Jacobsen dan Lipman
dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu
kesatuan budaya (cultural unity).
·
Ernest Renan dalam pidatonya di
Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa
adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya
kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas
kesatuan.
·
G.S. Dipondo mengatakan bahwa
rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam
pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun
rakyat itu sendiri.
·
Padmo Wahyono menggunakan
istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat
secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa istilah yang erat
pengertiannya dengan rakyat:
1. Rumpun
(ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan
karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk
badan, wajah, etc.
2. Bangsa
(volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan
karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan
sebagainya.
3. Nation
(natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan
karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting
dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat
berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a) penduduk dan
bukan penduduk; b) warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk ialah mereka yang bertempat
tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan
penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud
bertempat tinggal di negara itu. Warga negara ialah mereka yang berdasarkan
hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut
orang asing atau warga negara asing (WNA).
Georg Jellinek
mengemukakan empat status bangsa, yaitu:
1. Status
positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut
tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik,
kemerdekaan, dan sebagainya;
2. Status
negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur
terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
3. Status
aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut
serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif:
dipilih).
4. Status
pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk
taat dan tunduk kepada negara.
Aristoteles
menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk yang pada
dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang
suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus
makhluk sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia
yang timbul dari kodrat yang sama itu.
Penyebab manusia
selalu hidup bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam
naluri manusia, yaitu:
1. hasrat
untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
2. hasrat
untuk membela diri;
3. hasrat
untuk melanjutkan keturunan.
Golongan
masyarakat antara lain terbentuk karena:
·
rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain
tertentu;
·
memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;
·
memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;
·
berhubungan darah dengan orang lain; dan
·
memiliki hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan perkataan
lain, aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya
adalah:
1. biologis:
manusia ingin tetap hidup dan memertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya
bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
2. psikologis:
kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri
sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;
3. ekonomis:
kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan
segala macam kebutuhan hidupnya;
4. kultural:
manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa
berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.
Sifat-sifat
golongan masyarakat itu pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan
besar, yaitu:
1. Golongan
yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
2. Golongan
yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi,
koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian, olahraga, etc.
3. Golongan
yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai
politik, perkumpulan keagamaan.
Bentuk pergaulan hidup
masyarakat:
a) berdasarkan
hubungan yang diciptakan para anggotanya:
1. Masyarakat
paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat kepribadian
dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian, etc.
2. Masyarakat
patembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat
bukan-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya
firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, etc.
b) berdasarkan
sifat pembentukannya:
1. Masyarakat
yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya
perkumpulan olahraga.
2. Masyarakat
yang teratur dan terjadi dengan sendirinya karena adanya kesamaan kepentingan,
misalnya para penonton pertandingan sepakbola.
3. Masyarakat
yang tidak teratur, misalnya para pembaca harian Kompas.
c) berdasarkan
hubungan kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, etc.
d) berdasarkan
perikehidupan/ kebudayaan:
1. Masyarakat
primitif dan masyarakat modern.
2. Masyarakat
desa dan masyarakat kota .
3. Masyarakat
teritorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah.
4. Masyarakat
genealogis, yang anggota-anggotanya seketurunan (memiliki hubungan pertalian
darah).
5. Masyarakat
teritorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu
daerah dan mereka seketurunan.
3. Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan
terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement
(Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan
kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
Menurut Utrecht,
istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
1. Pemerintah
sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara
adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2. Pemerintah
sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu
negara (dhi. Kepala Negara).
3. Pemerintah
sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan
terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis),
sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus
(Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi,
tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti
pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak
berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa
pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
1. Kekuasaan
ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat dalam negara itu;
2. Kekuasaan
ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh
negara-negara lain.
Jean Bodin
(1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara
tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata
kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam).
Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur
fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur
pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang
selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang
mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.
Grotius (Hugo de
Groot) yang dianggap sebagai bapak hukum internasional
memandang kedaulatan dari aspek eksternalnya, kedaulatan ke luar, yaitu
kekuasaan mempertahankan kemerdekaan negara terhadap serangan dari negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan
menurut Jean Bodin:
1. Permanen/
abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
2. Asli,
yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih
tinggi.
3. Tidak
terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang
tertinggi di dalam negara.
4. Tidak
terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun,
karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang
tertinggi.
4.
Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan
pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan
konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4
Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui
kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain
menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan
konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara.
Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting,
yaitu untuk:
·
tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari
hubungan-hubungan internasional;
·
menjamin kelanjutan hubungan-hubungan
intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi
kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer,
pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata
merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person.
Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de
facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial
fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de
facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri
dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan
pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara
telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan
antara pengakuan de facto dan pengakuan de
jure antara lain adalah:
1. Hanya
negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat
mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang
mengakui.
2. Wakil-wakil
dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas
kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
3. Pengakuan
de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik
kembali.
4. Apabila
suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan
kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu
harus diakui secara de jure pula.
·
Pengertian Pemerintahan
Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya
(aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan
negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
·
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah semua orang yang bertempat tinggal
di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara
tersebut.
·
Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
- Kriterium kelahiran
- Naturalisasi atau pewarganegaraan
·
Orang-orang
Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
-Orang yang berbangsa
asli
-Terdapat persyaratan dalam UUD pasal 16
1945, UU nomor 62 tahun 1968
-Terdapat penjelasan umum pada UU nomor
62 tahun 1958
Nama : Sumeiyi Shintayo
NPM : 16111937
Kelas : 1 KA 35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar