Kamis, 11 Juni 2015

Etika Dalam Bermasyarakat

● Pengertian Etika
Etika secara umum dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai tentang baik salah atau benar dan baik atau buruk suatu tindakan. Etika adalah “pagar”  yang mengatur pergaulan manusia dalam suatu masyarakat. Tanpa etika, kita akan dicap sebagai orang yang tidak tahu bertatakrama. Oleh karena itu, etika sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat. Etika bermayarakat memiliki tiga hal yang harus terus diamalkan: (1) saling tolong-menolong; (2) saling mengingatkan; (3) bersikap toleran. Hal tersebut adalah dasar penerapan etika dalam bergaul di masyarakat. Selain itu, etika juga mempunyai kepentingan sendiri untuk menciptakan pergaulan yang harmonis di tengah masyrakat plural. Secara lebih khusus pentingnya etika dalam bermasyarkat adalah sebagai berikut:
ü  Etika dapat membuat seorang manusia besikap empati;
ü  Etika membuat seorang manusia memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dan
menghargai kehidupannya;
ü  Etika memberikan self control bagi manusia agar dapat menyadari apa yang
sedang ia lakukan dan tahu apa yang seharusnya dilakukan;
ü  Etika mengajarkan agar manusia dapat mawas diri artinya manusia memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana pandangan orang lain terhadap perilakunya.

            Kalangan profesional adalah kalangan yang menjunjung tinggi etikanya dalam berprofesi. Hal itu mereka lakukan untuk menghargai profesi mereka dan menghindari sikap saling menjatuhkan dalam suatu profesi. Namun, etika bermasyarakat juga berperan dalam menciptakan dan memelihara persatuan dalam kehidupan. Melihat hal tersebut, sudah seharusnya jika kalangan masyarakat pun dapat menjujunjung tinggi etikanya, etika bermasyarakat.

            Berdasarkan uraian-uraian di atas, kita tidak hanya dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan etika, tetapi kita juga mengetahui pentingnya etika dalam bermasyarakat. Etika memegang peranan penting dalam membangun sikap manusia saat bergaul di masyarakat serta dalam harmonisasi pergaulan di masyarakat, khususnya masyarakat multikulur seperti di Indonesia. Oleh sebab itu, etika bermasyarakat harus tetap dijunjung.

● Contoh pelanggaran etik
            Kebutuhan akan norma etik oleh manusia di wujudkan dengan dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi. Rangkaian yang terhimpun ini bias di sebut kode etik. Kode etik merupakan bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematis sengaja di buat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada. Masyarakat profesi secara  berkelompok membentuk kode etik profesi. Contohnya, kode etik guru, kode etik unsinyur, kode etik wartawan dan sebagainya. Berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi.kode etik profesi diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.tanpa etika profesi,apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akana segera jatuh tergregadasi menjadi sebuah pekerjaan pencairan nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak di warnai dengan nilai-nilai idealism, dan ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas di berikan kepada para elit professional tersebut.

             Meskipun telah memiliki kode etik, masih banyak terjadi seseorang yang melanggar kode etik profesionalnya sendiri.Contohnya: seorangdokter melanggar kode etik dokter. Pelanggaran kode etik tidak akan mendapat sanksi lahiriah atau yang bersifat memaksa. Pelanggaran etik biasanya mendapat sanksi etik, seperti menyesal, rasa bersalah dan malu. Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya akan mendapat sanksi etik dari lembaga profesi, seperti teguran, dicabut keanggotaannya, atau tidak di perbolehkan lagi menjalani profesi tersebut. 

● Sanksi Pelanggaran Etik
a.      Sanksi Sosial
Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
b.      Sanksi Hukum
Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

● Pelanggaran hukum
          Adalah pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan Negara,karena hukum oleh Negara dimuatkan dalam peraturan perundangan.Kasus tidak membawa SIM berarti melanggar peraturan,yaitu undang-undang no.14 tahun 1992 tentang lalu lintas yang kemudia di perbaharui oleh DPR  yaitu Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

● Macam-macam hukum
Hukum dibagi 2 yaitu :
1.      Hukum Perdata
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
2.      Hukum Pidana
adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,dan sebagainya,kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,kehormatan, dan harta benda.





Selasa, 09 Juni 2015

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi


Bab 1
Ketentuan umum
Pasal 1 point 9 :

"Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak"

Menurut irawan(2004:1) mengemukakan bahwa :
"Pelanggan  adalah orang yang paling penting dalam perusahaan".

Sedangkan rangkuti(2006:318) menyebutkan :
"Pelanggan adalah orang yang mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa. Seseorang bisa disebut pelangga  tanpa perlu membeli produk atau jasa, melainkan cukup hanya mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa tersebut."

Bab 1
Ketentuan umum
Pasal 1 point 17 :

"Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi"

Kementerian komunikasi dan informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugas, kementerian komunikasi dan informatika menyelenggarakan fungsi :
1.      Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika.
2.      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementrian komunikasi dan informatika.
3.      Pengawasab atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementrian komunikasi dan informatika.
4.      Pelaksanaa  bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian komunikasi dan informatika di daerah.
5.      Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.