Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999
Tentang Telekomunikasi
Bab
1
Ketentuan umum
Pasal 1 point 9 :
"Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak"
Ketentuan umum
Pasal 1 point 9 :
"Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak"
Menurut irawan(2004:1) mengemukakan
bahwa :
"Pelanggan adalah orang yang paling penting dalam perusahaan".
"Pelanggan adalah orang yang paling penting dalam perusahaan".
Sedangkan rangkuti(2006:318) menyebutkan :
"Pelanggan adalah orang yang mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa. Seseorang bisa disebut pelangga tanpa perlu membeli produk atau jasa, melainkan cukup hanya mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa tersebut."
Bab
1
Ketentuan umum
Pasal 1 point 17 :
"Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi"
Ketentuan umum
Pasal 1 point 17 :
"Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi"
Kementerian komunikasi dan informatika
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika
dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
Negara. Dalam melaksanakan tugas, kementerian komunikasi dan informatika
menyelenggarakan fungsi :
1.
Perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika.
2.
Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementrian komunikasi
dan informatika.
3.
Pengawasab atas
pelaksanaan tugas di lingkungan kementrian komunikasi dan informatika.
4.
Pelaksanaa
bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian komunikasi
dan informatika di daerah.
5.
Pelaksanaan
kegiatan teknis yang berskala nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar