Selasa, 09 Juni 2015

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi


Bab 1
Ketentuan umum
Pasal 1 point 9 :

"Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak"

Menurut irawan(2004:1) mengemukakan bahwa :
"Pelanggan  adalah orang yang paling penting dalam perusahaan".

Sedangkan rangkuti(2006:318) menyebutkan :
"Pelanggan adalah orang yang mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa. Seseorang bisa disebut pelangga  tanpa perlu membeli produk atau jasa, melainkan cukup hanya mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa tersebut."

Bab 1
Ketentuan umum
Pasal 1 point 17 :

"Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi"

Kementerian komunikasi dan informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugas, kementerian komunikasi dan informatika menyelenggarakan fungsi :
1.      Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika.
2.      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementrian komunikasi dan informatika.
3.      Pengawasab atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementrian komunikasi dan informatika.
4.      Pelaksanaa  bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian komunikasi dan informatika di daerah.
5.      Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar