Senin, 28 November 2011

Warga Negara dan Negara


     ·        Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
 Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan


     ·        Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat
Dalam ilmu sosiologi kita kit mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.

·        Syarat-syarat Menjadi Masyarakat
-                          Harus ada pengumpulan manusia dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
-                          Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu
-                          Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang megatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

·        Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

·        Tipe-Tipe Masyarakat
1.      Masyarakat Paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain.
2.      Masyarakat Merdeka, yang terbagi dalam :
- Masyarakat Nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan .
- Masyarakat Kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya.

Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan


 ·        Pengertian Ilmu Pengetahuan
Ilmu atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Contoh: Ilmu Alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke dalam hal yang bahani (materiil saja) atau ilmu psikologihanya bisa meramalkan perilaku manusia jika membatasi lingkup pandangannya ke dalam segi umum dari perilaku manusia yang kongkrit. Berkenaan dengan contoh ini, ilmu-ilmu alam menjawab pertanyaan tentang berapa jauhnya matahari dari bumi, atau ilmu psikologi menjawab apakah seorang pemudi sesuai untuk menjadi perawat.
Dari segi etimologi : kata ilmu dalam bahasa Arab “ilm“ yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan lain sebagainya.

·        Empat Hal Sikap Ilmiah
Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
1.      Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif
2.      Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada
3.      Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu
4.      Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.
Lebih rinci Diederich mengidentifikasikan 19 komponen sikap ilmiah sebagai berikut :
1.      Selalu meragukan sesuatu.
2.      Percaya akan kemungkinan penyelesaian masalah.
3.      Selalu menginginkan adanya verifikasi eksprimental.
4.      T e k u n.
5.      Suka pada sesuatu yang baru.
6.      Mudah mengubah pendapat atau opini.
7.      Loyal etrhadap kebenaran.
8.      Objektif
9.      Enggan mempercayai takhyul.
10.  Menyukai penjelasan ilmiah.
11.  Selalu berusaha melengkapi penegathuan yang dimilikinya.
12.  Tidak tergesa-gesa mengambil keputusan.
13.  Dapat membedakan antara hipotesis dan solusi.
14.  Menyadari perlunya asumsi.
15.  Pendapatnya bersifat fundamental.
16.  Menghargai struktur teoritis
17.  Menghargai kuantifikasi
18.  Dapat menerima penegrtian kebolehjadian dan,
19.  Dapat menerima pengertian generalisasi

·        Pengertian Teknologi
Teknologi bagi kita merupakan pengetahuan terhadap penggunaan alat dan kerajinan, danbagaimana hal tersebut mempengaruhi kemampuan untuk mengontrol dan beradaptasi denganlingkungan alamnya. Kata teknologi berasal dari bahasa Yunani technología (τεχνολογία) – TECHNE(τέχνη), ‘kerajinan’ dan – Logia (-λογία), studi tentang sesuatu, atau cabang pengetahuan dari suatudisiplin. Teknologi juga dapat diartikan benda-benda yang berguna bagi manusia, seperti mesin,tetapi dapat juga mencakup hal yang lebih luas, termasuk sistem, metode organisasi, dan teknik.Istilah ini dapat diterapkan secara umum atau spesifik: contoh-contoh mencakup “teknologikonstruksi”, “teknologi medis”, atau “state-of-the-art teknologi”.

Minggu, 27 November 2011

Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan


     ·        Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat
Dalam ilmu sosiologi kita kit mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.

·        Pengertian penduduk
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
·         Orang yang tinggal di daerah tersebut
·         Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.

·         Pengertian kebudayaan
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.