Kamis, 11 Juni 2015

Etika Dalam Bermasyarakat

● Pengertian Etika
Etika secara umum dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai tentang baik salah atau benar dan baik atau buruk suatu tindakan. Etika adalah “pagar”  yang mengatur pergaulan manusia dalam suatu masyarakat. Tanpa etika, kita akan dicap sebagai orang yang tidak tahu bertatakrama. Oleh karena itu, etika sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat. Etika bermayarakat memiliki tiga hal yang harus terus diamalkan: (1) saling tolong-menolong; (2) saling mengingatkan; (3) bersikap toleran. Hal tersebut adalah dasar penerapan etika dalam bergaul di masyarakat. Selain itu, etika juga mempunyai kepentingan sendiri untuk menciptakan pergaulan yang harmonis di tengah masyrakat plural. Secara lebih khusus pentingnya etika dalam bermasyarkat adalah sebagai berikut:
ü  Etika dapat membuat seorang manusia besikap empati;
ü  Etika membuat seorang manusia memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dan
menghargai kehidupannya;
ü  Etika memberikan self control bagi manusia agar dapat menyadari apa yang
sedang ia lakukan dan tahu apa yang seharusnya dilakukan;
ü  Etika mengajarkan agar manusia dapat mawas diri artinya manusia memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana pandangan orang lain terhadap perilakunya.

            Kalangan profesional adalah kalangan yang menjunjung tinggi etikanya dalam berprofesi. Hal itu mereka lakukan untuk menghargai profesi mereka dan menghindari sikap saling menjatuhkan dalam suatu profesi. Namun, etika bermasyarakat juga berperan dalam menciptakan dan memelihara persatuan dalam kehidupan. Melihat hal tersebut, sudah seharusnya jika kalangan masyarakat pun dapat menjujunjung tinggi etikanya, etika bermasyarakat.

            Berdasarkan uraian-uraian di atas, kita tidak hanya dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan etika, tetapi kita juga mengetahui pentingnya etika dalam bermasyarakat. Etika memegang peranan penting dalam membangun sikap manusia saat bergaul di masyarakat serta dalam harmonisasi pergaulan di masyarakat, khususnya masyarakat multikulur seperti di Indonesia. Oleh sebab itu, etika bermasyarakat harus tetap dijunjung.

● Contoh pelanggaran etik
            Kebutuhan akan norma etik oleh manusia di wujudkan dengan dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi. Rangkaian yang terhimpun ini bias di sebut kode etik. Kode etik merupakan bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematis sengaja di buat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada. Masyarakat profesi secara  berkelompok membentuk kode etik profesi. Contohnya, kode etik guru, kode etik unsinyur, kode etik wartawan dan sebagainya. Berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi.kode etik profesi diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.tanpa etika profesi,apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akana segera jatuh tergregadasi menjadi sebuah pekerjaan pencairan nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak di warnai dengan nilai-nilai idealism, dan ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas di berikan kepada para elit professional tersebut.

             Meskipun telah memiliki kode etik, masih banyak terjadi seseorang yang melanggar kode etik profesionalnya sendiri.Contohnya: seorangdokter melanggar kode etik dokter. Pelanggaran kode etik tidak akan mendapat sanksi lahiriah atau yang bersifat memaksa. Pelanggaran etik biasanya mendapat sanksi etik, seperti menyesal, rasa bersalah dan malu. Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya akan mendapat sanksi etik dari lembaga profesi, seperti teguran, dicabut keanggotaannya, atau tidak di perbolehkan lagi menjalani profesi tersebut. 

● Sanksi Pelanggaran Etik
a.      Sanksi Sosial
Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
b.      Sanksi Hukum
Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

● Pelanggaran hukum
          Adalah pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan Negara,karena hukum oleh Negara dimuatkan dalam peraturan perundangan.Kasus tidak membawa SIM berarti melanggar peraturan,yaitu undang-undang no.14 tahun 1992 tentang lalu lintas yang kemudia di perbaharui oleh DPR  yaitu Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

● Macam-macam hukum
Hukum dibagi 2 yaitu :
1.      Hukum Perdata
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
2.      Hukum Pidana
adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,dan sebagainya,kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,kehormatan, dan harta benda.





Selasa, 09 Juni 2015

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi


Bab 1
Ketentuan umum
Pasal 1 point 9 :

"Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak"

Menurut irawan(2004:1) mengemukakan bahwa :
"Pelanggan  adalah orang yang paling penting dalam perusahaan".

Sedangkan rangkuti(2006:318) menyebutkan :
"Pelanggan adalah orang yang mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa. Seseorang bisa disebut pelangga  tanpa perlu membeli produk atau jasa, melainkan cukup hanya mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa tersebut."

Bab 1
Ketentuan umum
Pasal 1 point 17 :

"Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi"

Kementerian komunikasi dan informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugas, kementerian komunikasi dan informatika menyelenggarakan fungsi :
1.      Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika.
2.      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementrian komunikasi dan informatika.
3.      Pengawasab atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementrian komunikasi dan informatika.
4.      Pelaksanaa  bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian komunikasi dan informatika di daerah.
5.      Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.




Kamis, 02 April 2015

TUGAS 2--KODE ETIK DAN ETIKA


Sanksi Perdata Jaksa


Pasal 8
(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
(5) Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Pasal 9
 (1) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah: a. warga negara Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. berijazah paling rendah sarjana hukum; e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan h. pegawai negeri sipil.
 (2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi jaksa, harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, atau petunjuk pelaksanaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Pasal 10
(1) Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia. bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Esa, masyarakat, bangsa, dan negara. bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya. bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga. bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian“.

Pasal 11
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, jaksa dilarang merangkap menjadi:
a. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta; b. advokat.
 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan atau pekerjaan yang dilarang dirangkap selain jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun;
d. meninggal dunia;
e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Pasal 13
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya;
c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
(2) melakukan perbuatan tercela.
 (3) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa, serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Pasal 14
(1) Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
 (3) Setelah seorang jaksa diberhentikan sementara dari jabatan fungsionalnya berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tentang kesempatan untuk membela diri.

Pasal 15
(1) Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, jaksa dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17
Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Peraturan Presiden.


Sumber ;

Rabu, 04 Maret 2015

TUGAS 1--KODE ETIK DAN ETIKA

Kode Etik dan Etika


ü Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

ü Fungsi kode etik yaitu :
a)    kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki suatu organisasi sehingga individu akan berperilaku lebih etis.
b)   kontrol etis diperlukan karena system legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan.
c)     Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sabagai profesi.
d)    Kode etik juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan.
e)    Kode etik merupakan sebuah pesan.

ü Hubungan kode etik dengan etika yaitu :
Etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak  dan kewajiban moral. Jadi kode etik itu merupakan sarana untuk membantu pelaksana sebagai seorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika yang ada. Jadi etika dan kode etik saling berhubungan. Kode etik dapat dilihat dan dinilai dari etika yang dilakukan seseorang.
  
ü Prinsip-prinsip dasar etika profesi terdiri dari :
a)    Tanggung jawab profesi
Akuntan didalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b)    Prinsip Integritas
Akuntan dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan public harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya.
c)      Kepentingan Publik
Akuntan berkewajiban untuk senantiasa dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

d)     Prinsip Objektivitas 
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layakdari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.

e)     Prinsip Kompetensi serta kecermatan dan kehati-hatian professional 
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

f)       Prinsip Kerahasiaan
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informais tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika tedapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya.


g)      Prinsip perilaku professional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

h)     Standar teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

ü  Aturan etika ini meliputi pengaturan tentang :
1.       Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
Aturan etika ini memberikan pedoman bagi anggota untuk mempertahankan sikap mental yang independen dalam menjalankan tugas profesionalnya. Selain itu anggota juga harus mempertahankan integritas dan obyektifitasnya dengan antara lain menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

2.       Standar umum dan prinsip akuntansi
Aturan ini mengharuskan anggota untuk mematuhi berbagai standar dan interpretasinya yang ditetapkan oleh IAI, sehingga dalam hal ini disebutkan kepatuhan atas standar umum, kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.

3.       Tanggung jawab kepada klien
Dalam bagian ini diatur tentang informasi klien yang rahasia dan fee profesional (besaran fee dan feekontinjen)

4.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Dalam hal ini anggota harus memperhatikan tanggung jawab kepada rekan seprofesi, komunikasi antar akuntan publik dan perikatan atestasi.

5.     Tanggung jawab dan praktik lain
Aturan ini memberikan pedoman yang menyangkut : (a) penghindaran atas perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan profesi, (b) iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya, (c) komisi dan fee referral, serta (d) bentuk organisasi dan KAP.


Sumber :