Rabu, 04 Maret 2015

TUGAS 1--KODE ETIK DAN ETIKA

Kode Etik dan Etika


ü Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

ü Fungsi kode etik yaitu :
a)    kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki suatu organisasi sehingga individu akan berperilaku lebih etis.
b)   kontrol etis diperlukan karena system legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan.
c)     Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sabagai profesi.
d)    Kode etik juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan.
e)    Kode etik merupakan sebuah pesan.

ü Hubungan kode etik dengan etika yaitu :
Etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak  dan kewajiban moral. Jadi kode etik itu merupakan sarana untuk membantu pelaksana sebagai seorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika yang ada. Jadi etika dan kode etik saling berhubungan. Kode etik dapat dilihat dan dinilai dari etika yang dilakukan seseorang.
  
ü Prinsip-prinsip dasar etika profesi terdiri dari :
a)    Tanggung jawab profesi
Akuntan didalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b)    Prinsip Integritas
Akuntan dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan public harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya.
c)      Kepentingan Publik
Akuntan berkewajiban untuk senantiasa dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

d)     Prinsip Objektivitas 
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layakdari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.

e)     Prinsip Kompetensi serta kecermatan dan kehati-hatian professional 
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

f)       Prinsip Kerahasiaan
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informais tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika tedapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya.


g)      Prinsip perilaku professional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

h)     Standar teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

ü  Aturan etika ini meliputi pengaturan tentang :
1.       Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
Aturan etika ini memberikan pedoman bagi anggota untuk mempertahankan sikap mental yang independen dalam menjalankan tugas profesionalnya. Selain itu anggota juga harus mempertahankan integritas dan obyektifitasnya dengan antara lain menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

2.       Standar umum dan prinsip akuntansi
Aturan ini mengharuskan anggota untuk mematuhi berbagai standar dan interpretasinya yang ditetapkan oleh IAI, sehingga dalam hal ini disebutkan kepatuhan atas standar umum, kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.

3.       Tanggung jawab kepada klien
Dalam bagian ini diatur tentang informasi klien yang rahasia dan fee profesional (besaran fee dan feekontinjen)

4.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Dalam hal ini anggota harus memperhatikan tanggung jawab kepada rekan seprofesi, komunikasi antar akuntan publik dan perikatan atestasi.

5.     Tanggung jawab dan praktik lain
Aturan ini memberikan pedoman yang menyangkut : (a) penghindaran atas perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan profesi, (b) iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya, (c) komisi dan fee referral, serta (d) bentuk organisasi dan KAP.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar