Kode Etik dan Etika
ü Kode etik
adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Kode Etik juga dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
ü Fungsi kode etik yaitu :
a)
kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki suatu
organisasi sehingga individu akan berperilaku lebih etis.
b) kontrol etis diperlukan karena system legal dan pasar
tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak
moral dalam setiap keputusan.
c)
Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan
status bisnis sabagai profesi.
d)
Kode etik juga dipandang sebagai upaya
menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan.
e)
Kode etik merupakan sebuah pesan.
ü Hubungan kode
etik dengan etika yaitu :
Etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan yang
buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Jadi
kode etik itu merupakan sarana untuk membantu pelaksana sebagai seorang yang professional
supaya tidak dapat merusak etika yang ada. Jadi etika dan kode etik saling
berhubungan. Kode etik dapat dilihat dan dinilai dari etika yang dilakukan
seseorang.
ü Prinsip-prinsip
dasar etika profesi terdiri dari :
a) Tanggung jawab profesi
Akuntan
didalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
b) Prinsip Integritas
Akuntan
dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan public harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya.
c)
Kepentingan
Publik
Akuntan
berkewajiban untuk senantiasa dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
d) Prinsip Objektivitas
Setiap
Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau
pengaruh yang tidak layakdari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan
professional atau pertimbangan bisnisnya.
e) Prinsip Kompetensi serta kecermatan dan kehati-hatian
professional
Akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan
teknik yang paling mutakhir.
f)
Prinsip Kerahasiaan
Setiap
Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari
hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan
informais tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau
pemberi kerja, kecuali jika tedapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan
ketentuan hukum atau peraturan lainnya.
g)
Prinsip
perilaku professional
Akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya.
h) Standar teknis
Akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas.
ü
Aturan etika ini meliputi pengaturan tentang :
1.
Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
Aturan
etika ini memberikan pedoman bagi anggota untuk mempertahankan sikap mental yang
independen dalam menjalankan tugas profesionalnya. Selain itu anggota juga
harus mempertahankan integritas dan obyektifitasnya dengan antara lain
menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
2.
Standar
umum dan prinsip akuntansi
Aturan
ini mengharuskan anggota untuk mematuhi berbagai standar dan interpretasinya
yang ditetapkan oleh IAI, sehingga dalam hal ini disebutkan kepatuhan atas
standar umum, kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
3.
Tanggung
jawab kepada klien
Dalam
bagian ini diatur tentang informasi klien yang rahasia dan fee profesional
(besaran fee dan feekontinjen)
4.
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Dalam
hal ini anggota harus memperhatikan tanggung jawab kepada rekan seprofesi,
komunikasi antar akuntan publik dan perikatan atestasi.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
Aturan
ini memberikan pedoman yang menyangkut : (a) penghindaran atas perbuatan dan perkataan
yang mendiskreditkan profesi, (b) iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran
lainnya, (c) komisi dan fee referral, serta (d) bentuk organisasi dan KAP.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar