● Pengertian Etika
Etika secara umum dapat dirumuskan
sebagai suatu batasan yang menilai tentang baik salah atau benar dan baik atau
buruk suatu tindakan. Etika adalah “pagar” yang mengatur pergaulan
manusia dalam suatu masyarakat. Tanpa etika, kita akan dicap sebagai orang yang
tidak tahu bertatakrama. Oleh karena itu, etika sangat penting bagi kehidupan
bermasyarakat. Etika bermayarakat memiliki tiga hal yang harus terus diamalkan:
(1) saling tolong-menolong; (2) saling mengingatkan; (3) bersikap toleran. Hal
tersebut adalah dasar penerapan etika dalam bergaul di masyarakat. Selain itu,
etika juga mempunyai kepentingan sendiri untuk menciptakan pergaulan yang
harmonis di tengah masyrakat plural. Secara lebih khusus pentingnya etika dalam
bermasyarkat adalah sebagai berikut:
ü Etika dapat membuat seorang manusia besikap empati;
ü Etika membuat seorang manusia memanfaatkan waktu
sebaik-baiknya dan
menghargai kehidupannya;
menghargai kehidupannya;
ü Etika memberikan self control bagi manusia agar
dapat menyadari apa yang
sedang ia lakukan dan tahu apa yang seharusnya dilakukan;
sedang ia lakukan dan tahu apa yang seharusnya dilakukan;
ü Etika mengajarkan agar manusia dapat mawas diri
artinya manusia memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana
pandangan orang lain terhadap perilakunya.
Kalangan profesional adalah kalangan
yang menjunjung tinggi etikanya dalam berprofesi. Hal itu mereka lakukan untuk
menghargai profesi mereka dan menghindari sikap saling menjatuhkan dalam suatu
profesi. Namun, etika bermasyarakat juga berperan dalam menciptakan dan
memelihara persatuan dalam kehidupan. Melihat hal tersebut, sudah seharusnya
jika kalangan masyarakat pun dapat menjujunjung tinggi etikanya, etika
bermasyarakat.
Berdasarkan uraian-uraian di atas,
kita tidak hanya dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan etika, tetapi kita
juga mengetahui pentingnya etika dalam bermasyarakat. Etika memegang peranan
penting dalam membangun sikap manusia saat bergaul di masyarakat serta dalam
harmonisasi pergaulan di masyarakat, khususnya masyarakat multikulur seperti di
Indonesia. Oleh sebab itu, etika bermasyarakat harus tetap dijunjung.
● Contoh pelanggaran etik
Kebutuhan akan norma etik oleh manusia di wujudkan dengan dengan membuat
serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi. Rangkaian yang
terhimpun ini bias di sebut kode etik. Kode etik merupakan bentuk aturan (code)
tertulis yang secara sistematis sengaja di buat berdasarkan prinsip-prinsip
moral yang ada. Masyarakat profesi secara berkelompok membentuk kode etik
profesi. Contohnya, kode etik guru, kode etik unsinyur, kode etik wartawan dan
sebagainya. Berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan
oleh anggota profesi.kode etik profesi diperlukan untuk menjaga martabat serta
kehormatan profesi dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk
penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.tanpa etika profesi,apa yang semula
dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akana segera jatuh tergregadasi
menjadi sebuah pekerjaan pencairan nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak
di warnai dengan nilai-nilai idealism, dan ujungnya akan berakhir dengan tidak
adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas di berikan kepada para elit
professional tersebut.
Meskipun telah memiliki kode etik, masih banyak terjadi seseorang yang melanggar
kode etik profesionalnya sendiri.Contohnya: seorangdokter melanggar kode etik
dokter. Pelanggaran kode etik tidak akan mendapat sanksi lahiriah atau yang
bersifat memaksa. Pelanggaran etik biasanya mendapat sanksi etik, seperti
menyesal, rasa bersalah dan malu. Bila seorang profesi melanggar kode etik
profesinya akan mendapat sanksi etik dari lembaga profesi, seperti teguran,
dicabut keanggotaannya, atau tidak di perbolehkan lagi menjalani profesi
tersebut.
● Sanksi Pelanggaran Etik
a. Sanksi Sosial
Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa
melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya
merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan
demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya
membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat
berdasarkan keputusan bersama.
b. Sanksi Hukum
Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal
ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong
pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata.
Pedomannya suatu KUHP.
● Pelanggaran hukum
Adalah pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan
Negara,karena hukum oleh Negara dimuatkan dalam peraturan perundangan.Kasus
tidak membawa SIM berarti melanggar peraturan,yaitu undang-undang no.14 tahun
1992 tentang lalu lintas yang kemudia di perbaharui oleh DPR yaitu
Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
● Macam-macam hukum
Hukum dibagi 2 yaitu :
1. Hukum Perdata
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah
laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang
timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
2. Hukum Pidana
adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum,
perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang
merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah badan
peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara,
pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,dan sebagainya,kepentingan
hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,kehormatan, dan harta
benda.